Pemerintah mencanangkan gerakan 100 smart city (kota cerdas) di Indonesia. Penerapan kota cerdas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Mulai dilaksanakan tahun 2017, smart city adalah sebuah proses yang berkelanjutan.

Dikutip dari detikinet, Rudiantara mengatakan pemilihan kota cerdas itu sendiri memiliki beberapa kriteria diantaranya kesiapan infrastruktur TIK, memiliki ruang dari APBD hingga pola pikir dari pemimpin daerahnya.

Sampai saat ini, ada 50 kota/kabupaten yang menandatangi master plan menjadi smart city

Vendor, The Enabler.

Peningkatan penggunaan smartphone menjadi potensi bahwa layanan smart city bisa membawa Indonesia lebih terhubung secara digital. Dengan layanan publik yang lebih efisiensi diharapkan tingkat produktivitas masyarakat terus meningkat.

Melihat peluang ini, para vendor penyedia hardware dan software berlomba untuk ikut mengambil bagian dari gerakan smart city Indonesia.

Baca : Ramai-ramai Bidik Cuan dari Bisnis IoT dan Big Data

Skeptisme

Meskipun gerakan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, namun muncul beberapa masukan terutama terkait standar operation prosedur terhadap tata kelolanya. Berikut ulasan menarik dari ziliun tentang penerapan smart city dan salah kaprah tentang smart city.